Metro  

Polemik Parkir, IKADIN Soroti Pengelolaan Parkir di Pekanbaru

banner 120x600
https://faktualidn.com/wp-content/uploads/2024/09/banner-468x60-Dalam-Berita.jpg

PEKANBARU(FI)Kenaikan tarif parkir berdasarkan Perturan Walikota (Perwako), yang sudah digulirkan oleh Pemko Pekanbaru, selalu menjadi sorotan diberbagai kalangan di masyarakat, tidak terkecuali dari para advokat di Provinsi Riau, yakni dari Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Pekanbaru.

Wakil Sekretaris I IKADIN Pekanbaru, Syahidila Yuri, SH, MH, mengatakan, pihaknya mempertanyakan, tarif atau biaya yang dipungut kepada masyarakat harusnya disepakati bersama legislatif, sebagai perwakilan masyarakat dengan produk hukumnya adalah peraturan daerah.“Disanalah peran legislator kita yang dipilih lima tahun sekali untuk berbicara mewakili aspirasi masyarakat, kalau fungsi dan kewenangan legislatif ini tidak berjalan, tentunya tidak ada gunanya ada dewan di pemerintahan,” ujar Syahidila Yuri.

Dijelaskannya, Perwako hanya mengatur tentang teknis bukan mengatur tarif, ditambah lagi terhadap parkir ini mengatasnamakan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), esensinya BLUD itu ada mayoritas untuk layanan kesehatan, contohnya ada puskesmas yang tidak berkembang karena kurangnya fasilitas yang memadai.

“BLUD disini berguna mencari mitra untuk meningkatkan kualitas dan daya saing puskesmas tersebut dengan bekerjasama dengan pihak ketiga, sehingga puskesmas menjadi mampu melayani masyarakat dalam mengobati masyarakat yang sakit.

Hal sebaliknya, kita liat di Pekanbaru terhadap BLUD parkir, yang menurut saya tidak ada asensinya atas peningkatan pelayanan dan fasilitas yang ada, bahkan memberatkan masyarakat dengan menaikkan tarif parkir, tegasnya.

Sahidila Yuri, mengatakan, sebaiknya pemko saat ini mengatur terhadap zonasi yg telah diatur pada perda parkir yg ada. Bukan membuat perwako untuk menaikkan parkir. Sehingga ada kepastian hukum terhadap wilayah atau zona mana saja yg dikenakan biaya parkir, saat ini hampir merata di seluruh wilayah pekanbaru ada juru parkir.

“Saya juga menduga ada ketidakpatuhan pejabat parkir kepada kepala daerah. Ini dapat dilihat saat tim evaluasi BLUD yang dibentuk pemerintah kota pekanbaru memanggil kepala upt parkir, namun tidak dihiraukan,” katanya.

“Tentu saja ini menjadi pertanyaan bagi kita, sekuat dan sebesar apa pengaruh pejabat tersebut. Seharusnya inspektorat menindak ASN tersebut atas sikap dan prilakunya yg tidak mengindahkan undangan dari tim evaluasi BLUD tersebut,” tambahnya. Terhadap Pj walikota pun harus bersikap tegas lah terhadap permasalahan ini. Jangan sampai masyarakat menilai adanya pembiaran atas permasalahan ini, bagi saya jika kepala daerah membiarkan sama saja dengan menyetujui hal tersebut. Ditambah lagi terkesan bahwa pj walikota pekanbaru takut menyentuh wilayah perparkiran di kota pekanbaru ini. “Pj walikota harus bersikap tegas, jika bawahan tidak bisa diatur sebaiknya di nonjob kan saja, jangan sampai ada pemerintah di dalam pemerintah. Kami juga sedang mempersiapkan bahan-bahan untuk melakukan upaya hukum atas perwako tersebut, termasuk akan menyurati Kemendagri untuk mengevaluasi Pj Walikota Pekanbaru, jika tidak dapat menyelesaikan problem parkir di kota pekanbaru ini,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

%d blogger menyukai ini: