PEKANBARU(FI)-PWI Riau menggandeng Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Polda Riau mendeklarasikan lawan hoaks menghadapi Pemilihan Umum 2024, untuk mewujudkan pemilu yang jujur, adil dan damai, Selasa (5/9/23) di Pekanbaru.
Bersamaan dengan itu Ketua PWI Riau, H Zulmansyah Sekedang mengukuhkan Pengurus Masyarakat Pers Pemantau Pemilu (Mappilu) PWI Riau di Gedung Puswil Soeman HS.
Pelantikan disaksikan langsung Ketua Bawaslu Riau Alnofrizal, Ketua KPU Riau Ilham Muhammad Yasir dan Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Teguh Widodo, sebagai perwakilan tiga lembaga yang akan bermitra dengan Mappilu.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Riau menyebutkan bahwa dalam menjalankan pengawasan Pemilu, Bawaslu Riau tidak bisa jalan sendiri dan juga memerlukan mitra.
“Di pasal 1 perbawaslu disebutkan bahwa yang dimaksud dengan pengawasan adalah segala daya dan upaya yang dilakukan Bawaslu dengan melibatkan masyarakat dan pers. Nah jadi ada tiga elemen (Bawaslu, Masyarakat dan pers) yang bisa melakukan pengawasan dan pencegahan terhadap tindakan yang berpotensi mengganggu jalannya Pemilu, menimbulkan sengketa terkait Pemilu. Tiga elemen inilah yang diharapkan dapat bersinergi,” kata Ketua Bawaslu Alnofrizal dalam kata sambutannya.
Selain PWI, Alnofrizal berharap AJI dan asosiasi-asosiasi pers lain diharapkan dapat membantu kerja bawaslu. Sekaligus mengawasi kerja Bawaslu guna menciptakan Pemilu yang damai.
Sementara itu Ketua PWI Riau, Zulmansyah Sekedang, menyebut dilantiknya Mappilu sekaligus deklarasi media di Riau melawan hoaks bertujuan sebagai kolaborasi untuk menciptakan Pemilu yang jujur, adil dan damai khususnya di Riau.
“Harapan kita tentu terciptanya pemilu damai dan berkualitas. Perlu saya ingatkan bahwa dalam setiap pengawasan nanti di lapangan kawan-kawan Mappilu tetap berpedoman kepada UU Pemilu yang berlaku,” ujarnya.
Meski wartawan dipayungi UU Pers, namun semua alur dan proses, yang berkaitan dengan Pemilu sudah diatur dalam UU Pemilu.
“Maka itu Mappilu juga harus berpedoman dengan itu. Jangan mentang-mentang wartawan lalu membuat terobosan-terobosan yang bisa berakibat melanggar UU Pemilu.
Selanjutnya usai acara pembukaan dilanjutkan dengan acara fokus group discussion (FGD) yang mengangkat tema “Mewaspadai Pidana Pemilu dan Pidana ITE dalam Pemilu 2024”. Tampil sebagai narasumber pada kesempatan itu adalah Divisi Hukum Bawaslu Riau Indar Khalid Nasution, Ketua KPU Riau Ilham Muhammad Yasir dan Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Teguh Widodo.
FGD berlangsung antusias dengan pemaparan materi yang dilanjutkan dengan diskusi terbuka dengan peserta yang berasal dari PWI Riau dan juga PWI dari kabupaten/kota di Riau. Menurut Indra Khalid Nasution dari Bawaslu bahwa UU Pemilu juga pro pada pers. Dari 67 pasal terkait pidana Pemilu hanya satu pasal yang ditujukan pada kelembagaan pers yakni pasal 509.
Dalam pasal itu disebutkan bila pers menyampaikan hasil survey politik pada masa tenang (jelang pemilihan) maka kelembagaannya bisa dikenakan sanksi pidana. Sedang pasal pelanggaran pidana pemilu lainnya berlaku untuk setiap orang baik mereka orang pers atau tidak atau bersifat umum.
Sementara Ketua KPU Riau, Ilham Muhammad Yasir mengingatkan bahwa belajar dari pengalaman Pemilu 2019 jelang hari pemilihan berita hoax meningkat sangat tajam.
“Ketika itu ada 1000-an lebih berita bohong (hoax) yang menyerang capres dan cawapres. Kebanyak di media sosial. Sedang di media mainstream berita lebih bisa dipercaya karena terverifikasi.(FI/tra)