Hukrim  

Fianka Bank Dilaporkan 5 Nasabah ke Polda Riau, Diduga Tilap Duit Rp3,25 M

banner 120x600
https://faktualidn.com/wp-content/uploads/2024/09/banner-468x60-Dalam-Berita.jpg

PEKANBARU(FI)-PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Fianka Bank Pekanbaru, dilaporkan lima orang nasabahnya ke Polda Riau. Pasalnya, pihak bank diduga menilap uang nasabahnya sebesar Rp3.250.000.000.

“Kita melaporkannya pada tanggal 8 Agustus 2023 kemarin ke Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Alhamdulillah, laporan kita sudah diterima,” kata Iwat Endri SH MH, kuasa hukum kelima nasabah, Kamis (10/8/2023) di Pekanbaru.

Iwat menerangkan, kelima kliennya itu merupakan nasabah Fianka Bank yang memiliki tabungan deposito berjangka dengan jumlah berbeda. Diantaranya, Wil sebesar Rp1 miliar, MI sebesar Rp500 juta, Wir sebesar Rp500 juta, HC sebesar Rp1 miliar dan Li sebesar Rp250 juta.

Namun pada saat kelima nasabah itu ingin mengambil depositonya setelah jangka waktu, ternyata tidak bisa dicairkan. Kontan saja para nasabah terkejut.

“Lebih kagetnya lagi, begitu ditanyakan kepada Direksi PT BPR Fianka  Bank, mereka mengatakan kalau uang itu telah dicairkan. Sementara, klien kami tidak pernah menerimanya,” terang  Iwat.

Para nasabah lanjut Iwat, tentu tidak menerima dengan klarifikasi pihak bank itu. Pasalnya, pihak bank tidak pernah memberitahukan dan tanpa konfirmasi telah mencairkan deposito tersebut.

“Kami menduga telah terjadi perbuatan yang melanggar hukum. Terutama hukum pidana yang telah menyebabkan kerugian bagi nasabah dengan total Rp3.250.000.000,” ungkap Iwat Endri yang juga Pjs Ketua Peradi Kota Pekanbaru ini.

Lanjut Iwat, sebagai warga negara yang taat hukum berkewajiban untuk melaporkan kasus ini ke polisi. Pihak bank diduga kuat telah mencairkan dana deposito kepada pihak lain, tanpa diketahui nasabah.

“Kami berharap Pak Kapolda Riau memberikan atensi terhadap laporan ini. Sehingga semua pihak yang terlibat dalam kasus ini, bisa mempertanggungjawabkannya di depan hukum,” pinta Iwat.

Apalagi kata Iwat, dugaan pidana yang dilakukan pihak Fianka Bank sangat merugikan masyarakat banyak. Diharapkan, dengan adanya laporan ke Ditreskrimsus Polda Riau ini dapat menjadi pelajaran hukum bagi Fianka Bank.

Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Teguh Widodo saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut. “Laporan korban masih dalam proses,” singkat Direktur.(FI/tra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

%d blogger menyukai ini: