Metro  

Pekerjaan Tetap Berjalan, Payung Elektrik Ditargetkan Beroperasi Jelang Idul Fitri

banner 120x600
https://faktualidn.com/wp-content/uploads/2024/09/banner-468x60-Dalam-Berita.jpg

PEKANBARU(FI) – Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas PUPRPKPP memastikan progres pekerjaan payung elektrik di Masjid Agung An Nur tetap berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Dimana, diharapkan seluruh infrastruktur penunjang di kawasan Masjid An Nur dapat beroperasi di Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M mendatang.

Kepala Dinas PUPRPKPP Riau M Arif melalui Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya, Thomas Larfo Dimiera mengatakan pihaknya memahami pro dan kontra yang mencuat terkait kerusakan payung elektrik tersebut.

Kendati demikian, disampaikan kerusakan yang terjadi semata karena faktor teknis angin kencang yang membuat baja lengan payung elektrik membengkok.

“Jadi payung elektrik itu rusak bukan karena hujan lebat, tapi karena terjangan angin kencang yang menghempaskan membrannya sehingga baja lengan payung jadi bengkok. Kan pada waktu itu, terjadi angin kencang dan hujan es, jadi sekali lagi saya katakan bukan karena hujan,” paparnya.

Dalam sistem kerja payung elektrik, ditambahkan Thomas, apabila ada angin dengan kecepatan tertentu dan hujan dengan intensitas tertentu, maka akan otomatis tertutup kalau nanti sudah diseting.

Dimana ada sensor yang mengatur hal tersebut. “Jadi nanti kalau sudah terpasang rapi, sudah diseting, kalau terjadi hal seperti itu, dia otomatis tertutup, sehingga terhindar dari kerusakan,” tegasnya.

Sementara untuk kerusakan yang terjadi adalah hanya pada satu buah payung yang bagian lengannya bengkok, tidak pada seluruh bagian.

“Namun, karena ini sangat teknis, jadi perlu perhatian khusus dan waktu untuk menanganinya,” terangnya lagi.

Sementara untuk progres perbaikan, penyedia terus melakukan proses perbaikan dengan mengatur sistem seting seraya payung elektrik dikuncupkan.

Ini dilakukan untuk menghindari perubahan cuaca. “Intinya kami terus mengawasi dan mengontrol proses perbaikan dari penyedia tersebut,” tegasnya.

Selain itu, kondisi yang terjadi dinilai termasuk kejadian di luar kendali. Sehingga perlu diberikan kesempatan waktu bagi penyedia payung elektrik untuk memperbaiki dan menyelesaikannya.

Kendati demikian sanksi denda tetap berjalan karena masih tanggung jawab penyedia. “Untuk target penyelesaian, seperti arahan Pak Gubri, shalat Ied dilaksanakan di sana, artinya tidak boleh terhenti dan harus dituntaskan segera,” imbuh Thomas lagi. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

%d blogger menyukai ini: