ROKAN HILIR (FI)- Satuan Narkoba Polres Rohil mencokok seorang pria yang kedapatan mengantongi barang terlarang Ekstasi dan Sabu di Karaoke See You Bagan Siapiapi, Rabu (30/3/2022) pukul 22.00 WIB.
Dari saku celana pria berinisial KU alias Udin alias Ulong (35 tahun) yang beralamat di Jalan Madrasah, Kelurahan Bagan Timur, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir itu polisi menemukan 4 butir pil ekstasi dan 1,47 gram sabu.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Jumat (1/4) kepada FaktualIdn.com membenarkan adanya pengungkapan tindak pidana narkotika jenis sabu oleh Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir.
Dikatakan AKP Juliandi, pada Rabu tanggal 30 Maret 2022, Personel Sat Narkoba Polres Rokan Hilir yang dipimpin Kasat Res Narkoba Polres Rokan Hilir AKP Noki Loviko, S.H., M.H. melakukan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) berupa razia tempat hiburan di wilayah Bagan Siapiapi Kec.Bangko Kabupaten Rokan Hilir.
Razia ini dilakukan dalam rangka Cipta Kondisi Kamtibmas menjelang masuknya bulan suci Ramadhan. Kemudian pada saat melakukan Razia di tempat karaoke See You yang berada di Gang Teladan, Jalan Utama, Bagan Siapiapi, tepatnya di lantai II, ditemukan seorang laki-laki yang sedang berjalan sendirian.
Pria tersebut dipanggil untuk diperiksa, namun tidak mengindahkan panggilan. Bahkan mempercepat langkah kakinya seperti hendak menghindari razia. Maka karena kecurigaan terhadapnya, laki-laki tersebut langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan badan dan pakaian.
Lantas dari dalam kantong celana sebelah kanannya ditemukan 1 bungkus plastik berisi 4 butir pil diduga narkotika jenis ekstasi terdiri dari 2 warna pink dan 2 warna biru. Selain itu turut diamankan 1 unit handphone merk Oppo serta sejumlah uang.
“Selanjutnya laki-laki yang mengaku berinisial KU alias Udin alias Ulong, tersebut dibawa ke Polres Rokan Hilir guna dilakukan pengusutan perkaranya lebih lanjut,” papar Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH.
Adapun barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening berisikan 4 butir pil diduga narkotika jenis ekstasi yang terdiri dari 2 warna pink dan 2 warna biru, 1 unit ponsel android merk Oppo A16 warna hitam dan uang berjumlah Rp 4.070.000,-
Hasil tes urine tersangka negatif mengandung Amphetamine, Methaphetamine dan THC. “Pasal yang dipersangkakan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuhnya. (FI)